oleh: Moh. Hasyim Abd. Qadir
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Indonesia adalah negara yang
manyoritas penduduknya beragama Islam dan kental dengan adat ketimuran, ini
melambangkan Indonesia sebagai negara yang serat akan nilai-nilai relegius,
namun dewasa ini kesan tersebut mulai dicederai dengan berbagai kasus yang bisa
menghilangkan nilai-nilai tersebut, ini terjadi khususnya didunia anak muda,
salah satunya adalah maraknya kasus aborsi.
Wacana
kasus aborsi yang terjadi di Indonesia
banyak termotifasi dari akibat pergaulan bebas, mulai dari bangku
sekolah, perguruan tinggi sampai eksekutif muda dan berbagai kalangan lainnya,
sungguh memprihatinkan bila hal semacam ini terus menurus terjadi dalam
masyarakat Indonesia karena kasus ini bisa memporak-porandakan nilai-nilai
normatif yang ada.
Aborsi
bukan sekedar masalah agama semata tapi ini juga berkaitan dengan problem
sosial (etika/moral) selain juga ada keterkaitan dengan medis, namun penekanan
bahasan disini adalah pandangan Islam dan hukum positif terhadap aborsi dan bagaimana sanksi hukum
bagi pelaku aborsi itu sendiri, sehingga kiranya ini bisa menjadi telaah
masyarakat khususnya kaum remaja.
DISKRIPSI
MASALAH
Di
Indonesia dewasa ini marak sekali terjadi tindakan aborsi, dalam berita-barita
kriminal hampir setiap hari ada berita tentang praktek tersebut, berbicara
tentang aborsi tidak terlepas dari keberadaan wanita hamil yang dalam proses
kehamilannya terdapat face-face yaitu pertumbuahan janin mulai dari sebelum
ditupkannya ruh sampai ditiupkannya ruh kedalam janin itu sendiri, bagaimana
hukum Islam menyikapi hal tersebut?.
Aborsi
adalah pengguguran kehamilan yang berarti tidak menghendahi adanya kehidupan
calon bayi yang akan dilahirkan, dalam hal ini bagaimana Islam memberikan
sanksi dalam pencegahan kehidupan bagi calon bayi baik bagi pelaku aborsi atau
yang membantu dalam tindakan tersebut, apakah bisa dikatagorikan sama dengan
pembunuhan biasa yang harus diqishos, karena sama-sama tidak menginginkan
adanya kehidupan dan disengaja, Dan bagaimana hukum positif menyikapi aborsi?
PENGERTIAN
ABORSI
Aborsi
secara umum adalah berakhirnya suatu kehamilan
sebelum buah kehamilan tersebut mampu untuk hidup di luar kandungan.
Secara lebih spesifik, Ensiklopedia Indonesia memberikan definisi aborsi :
Pengakhiran kehamilan sebelum masa gestasi 28 minggu atau sebelum janin
mencapai berat 1.000 gram. Dalam definisi lain dinyatakan; aborsi adalah
pengeluaran hasil konsepsi pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat
janin kurang dari 500 gram. Aborsi merupakan suatu proses pengakhiran hidup
dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.
Dalam
dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu:
1.
Aborsi Spontan/
Alamiah atau Abortus Spontaneus; berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan
disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma.
2. Aborsi Buatan/ Sengaja atau Abortus
Provocatus Criminalis; pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 20 minggu
atau berat janin kurang dari 500 gram sebagai suatu akibat tindakan yang
disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dokter, bidan
atau dukun beranak)
3. Aborsi Terapeutik/ Medis atau
Abortus Provocatus Therapeuticum; pengguguran kandungan buatan yang dilakukan
atas indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi
mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang
dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini
semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.
Pelaksanaan
aborsi adalah sebagai berikut. Kalau kehamilan lebih muda, lebih mudah
dilakukan. Makin besar makin lebih sulit dan resikonya makin banyak bagi si
ibu, cara-cara yang dilakukan di kilnik-klinik aborsi itu bermacam-macam,
biasanya tergantung dari besar kecilnya janinnya.
1.
Abortus untuk kehamilan sampai 12 minggu biasanya dilakukan dengan MR/
Menstrual Regulation yaitu dengan penyedotan (semacam alat penghisap debu yang
biasa, tetapi 2 kali lebih kuat).
2. Pada janin yang lebih
besar (sampai 16 minggu) dengan cara Dilatasi & Curetage.
3. Sampai 24 minggu. Di sini bayi sudah besar sekali, sebab itu
biasanya harus dibunuh lebih dahulu dengan meracuni dia. Misalnya dengan cairan
garam yang pekat seperti saline. Dengan jarum khusus, obat itu langsung
disuntikkan ke dalam rahim, ke dalam air ketuban, sehingga anaknya keracunan,
kulitnya terbakar, lalu mati.
4. Di atas 28 minggu biasanya
dilakukan dengan suntikan prostaglandin sehingga terjadi proses kelahiran
buatan dan anak itu dipaksakan untuk keluar dari tempat pemeliharaan dan
perlindungannya.
5. juga terkadang memakai operasi Sesaria seperti pada
kehamilan yang biasa.
FAKTA
DAN DATA ABORSI
Data-data
statistik yang ada telah membuktikannya. Di luar negeri, khususnya di Amerika
Serikat, dua badan utama, yaitu Federal Centers for Disease Control (FCDC) dan
Alan Guttmacher Institute (AGI), telah mengumpulkan data aborsi yang
menunjukkan bahwa jumlah nyawa yang dibunuh dalam kasus aborsi di Amerika —
yaitu hampir 2 juta jiwa — lebih banyak dari jumlah nyawa manusia yang dibunuh
dalam perang mana pun dalam sejarah negara itu. Sebagai gambaran, jumlah
kematian orang Amerika Serikat dari tiap-tiap perang adalah: Perang Vietnam
58.151 jiwa, Perang Korea 54.246 jiwa, Perang Dunia II 407.316 jiwa, Perang
Dunia I 116.708 jiwa, Civil War (Perang Sipil) 498.332 jiwa. Secara total,
dalam sejarah dunia, jumlah kematian karena aborsi jauh melebihi jumlah orang
yang meninggal dalam semua perang jika digabungkan sekaligus.
Di
Indonesia, pelaku aborsi jumlahnya juga cukup signifikan. Walaupun frekuensi terjadinya aborsi sangat sulit
dihitung secara akurat, akan tetapi berdasarkan perkiraan dari BKBN, ada
sekitar 2.000.000 kasus aborsi yang terjadi setiap tahunnya di Indonesia.
Berarti ada 2.000.000 nyawa yang dibunuh setiap tahunnya secara keji tanpa
banyak yang tahu. Konsultan Seks, Dr. Boyke
Dian Nugraha, menyatakan, setiap tahun terjadi 750.000 sampai 1,5 juta aborsi
di Indonesia, dan Pada 9 Mei 2001
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (waktu itu) Dra. Hj. Khofifah Indar
Parawansa menyatakan, “Angka aborsi saat ini mencapai 2,3 juta dan setiap tahun
ada trend meningkat”.
Dan
ternyata pula, data tersebut selaras dengan data-data pergaulan bebas di
Indonesia yang mencerminkan dianutnya nilai-nilai kebebasan yang sekularistik.
Mengutip hasil survei yang dilakukan Chandi Salmon Conrad di Rumah Gaul binaan
Yayasan Pelita Ilmu Jakarta, Prof. Dr. Fawzia Aswin Hadis pada Simposium Menuju
Era Baru Gerakan Keluarga Berencana Nasional, di Hotel Sahid Jakarta
mengungkapkan ada 42 % remaja yang menyatakan pernah berhubungan seks; 52 % di
antaranya masih aktif menjalaninya. Survei ini dilakukan di Rumah Gaul Blok M,
melibatkan 117 remaja berusia sekitar 13 hingga 20 tahun. Kebanyakan dari mereka
(60 %) adalah wanita. Sebagian besar dari kalangan menengah ke atas yang
berdomisili di Jakarta Selatan.
Aborsi
itu dilakukan dengan berbagai alasan,
diantaranya disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut :
1.
Alasan sosial ekonomi untuk mengakhiri kehamilan dikarenakan tidak mampu
membiayai atau membesarkan anak.
2.
Adanya alasan bahwa seorang wanita tersebut ingin membatasi atau menangguhkan
perawatan anak karena ingin melanjutkan pendidikan atau ingin mencapai suatu
karir tertentu.
3.
Alasan usia terlalu muda atau terlalu tua untuk mempunyai bayi.
4.
Akibat adanya hubungan yang bermasalah (hamil diluar nikah) atau kehamilan
karena perkosaan dan incest sehingga seorang wanita melakukan aborsi karena
menganggap kehamilan tersebut merupakan aib yang harus ditutupi.
5.
Alasan bahwa kehamilan akan dapat mempengaruhi kesehatan baik bagi si ibu
maupun bayinya. Dan untuk alasan ini
aborsi dapat dibenarkan.
ABORSI DALAM PANDANGAN ISLAM
Aborsi
merupakan suatu pembunuhan terhadap hak hidup seorang manusia, jelas merupakan
suatu dosa besar. setiap muslim meyakini bahwa siapapun membunuh manusia, hal
ini merupakan membunuh semua umat manusia[1].
Allah juga memperingatkan bahwa tidak dibenarkan membunuh anak karena takut
akan kemiskinan atau tidak mampu membesarkannya secara layak[2].
Dalam
studi hukum Islam, terdapat beberapa
pandangan tentang aborsi, yaitu: a,
jika calon ibu melakukan aborsi setelah ditiupkannya ruh, yaitu setelah 4
(empat) bulan masa kehamilan, maka semua ulama ahli fiqih (fuqoha) sepakat akan
keharamannya, b, jika aborsi
dilakukan sebelum ditiupkannya ruh. para ulama fiqih berbeda pendapat Sebagian
memperbolehkan dan sebagiannya mengharamkannya,[3]
dan yang memperbolehkan aborsi sebelum peniupan ruh, antara lain Muhammad Ramli
(w. 1596 M) dalam kitabnya An Nihayah dengan alasan karena belum ada makhluk
yang bernyawa. Ada pula yang memandangnya makruh, dengan alasan karena janin
sedang mengalami pertumbuhan, dan yang mengharamkan aborsi sebelum peniupan ruh
antara lain Ibnu Hajar (w. 1567 M) dalam kitabnya At Tuhfah dan Al Ghazali
dalam kitabnya Ihya` Ulumiddin. Bahkan Mahmud Syaltut, mantan Rektor
Universitas Al Azhar Mesir berpendapat bahwa sejak bertemunya sel sperma dengan
ovum (sel telur) maka aborsi adalah haram, sebab sudah ada kehidupan pada
kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk
baru yang bernyawa yang bernama manusia yang harus dihormati dan dilindungi
eksistensinya. Akan makin jahat dan besar dosanya, jika aborsi dilakukan
setelah janin bernyawa, dan akan lebih besar lagi dosanya kalau bayi yang baru
lahir dari kandungan sampai dibuang atau dibunuh.
Adapun
nash-nash yang mendukung penjelasan diatas antara lain:
artinya“ Dan janganlah kamu membunuh
anak-anak kamu karena kemiskinan. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan
kepadamu.” (Qs. al-An’aam [6]: 151)
artinya
“Dan janganlah
kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin. Kami akan memberikan rizki
kepada mereka dan kepadamu.” (Qs. al-Isra` [17]: 31)
artinya
“Dan janganlah
kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan
(alasan) yang benar (menurut syara’).” (Qs. al-Isra` [17]: 33(
Berdasarkan
dalil-dalil ini maka aborsi adalah haram pada kandungan yang bernyawa atau
telah berumur 4 bulan, sebab dalam keadaan demikian berarti aborsi itu adalah
suatu tindak kejahatan pembunuhan yang diharamkan Islam.
Namun,
dibolehkan melakukan aborsi setelah
peniupan ruh padanya, jika dokter yang terpercaya menetapkan bahwa keberadaan
janin dalam perut calon ibu akan mengakibatkan kematian (bahaya) baginya, maka dalam
kondisi seperti ini, dibolehkan melakukan aborsi dan mengupayakan penyelamatan
kehidupan jiwa calon ibu, Kaidah fiqih dalam
masalah ini menyebutkan:
“Jika berkumpul
dua madharat (bahaya) dalam satu hukum, maka dipilih yang lebih ringan
madharatnya.”[4]
Berdasarkan
kaidah ini, seorang wanita dibolehkan menggugurkan kandungannya jika keberadaan
kandungan itu akan mengancam hidupnya, meskipun ini berarti membunuh janinnya.
Memang mengggugurkan kandungan adalah suatu mafsadat. Begitu pula hilangnya
nyawa sang ibu jika tetap mempertahankan kandungannya juga suatu mafsadat.
Namun menggugurkan kandungan janin itu lebih ringan madharatnya daripada
menghilangkan nyawa calon ibunya, atau membiarkan kehidupan ibunya terancam
dengan keberadaan janin tersebut.
Adapun
Pendapat yang menyatakan bahwa aborsi diharamkan sejak pertemuan sel telur
dengan sel sperma dengan alasan karena sudah ada kehidupan pada kandungan,
adalah pendapat yang tidak kuat. Sebab kehidupan sebenarnya tidak hanya wujud
setelah pertemuan sel telur dengan sel sperma, tetapi bahkan dalam sel sperma
itu sendiri sudah ada kehidupan, begitu pula dalam sel telur, meski kedua sel
itu belum bertemu. karena kehidupan adalah “sesuatu yang ada pada organisme
hidup.” (asy syai` al qa`im fi al ka`in al hayyi). Dan ciri-ciri adanya
kehidupan adalah adanya pertumbuhan, gerak, iritabilita, membutuhkan nutrisi,
perkembangbiakan, dan sebagainya. Dengan pengertian kehidupan ini, maka dalam
sel telur dan sel sperma (yang masih baik, belum rusak) sebenarnya sudah
terdapat kehidupan, sebab jika dalam sel sperma dan sel telur tidak ada
kehidupan, niscaya tidak akan dapat terjadi pembuahan sel telur oleh sel sperma.
Jadi, kehidupan sebenarnya terdapat dalam sel telur dan sel sperma sebelum terjadinya
pembuahan, bukan hanya ada setelah pembuahan[5].
Berdasarkan
penjelasan ini, maka pendapat yang mengharamkan aborsi setelah pertemuan sel
telur dan sel sperma dengan alasan sudah adanya kehidupan, adalah pendapat yang
lemah, sebab tidak didasarkan pada pemahaman fakta yang tepat akan pengertian
kehidupan. Pendapat tersebut secara implisit menyatakan bahwa sebelum
terjadinya pertemuan sel telur dan sel sperma, berarti tidak ada kehidupan pada
sel telur dan sel sperma.
Kalau
mengacu pada alasan-alasan melakukan tindakan aborsi seperti yang telah disebutkan
di atas dengan keberadaan kandungan yang belum genap empat bulan atau belum
ditipkannya ruh pada janin maka kami berpendapat, aborsi yang dilakukan oleh
wanita kerana problem ekonomi ( takut tidak mampu membiayai atau membesarkan
anak) adalah haram karena ada larangan yang jelas untuk membunuh anak karena
faktor tersebut[6].
Adapun
alasan untuk menutupi aib untuk tidak menimbulkan madharat lain contoh ia akan
dikucilkan oleh masyarakat atau akan diusir dari tempat tersebut atau tidak ada
laki-laki yang bersedia untuk memperistrikannya yang akan berakibat akan
terjadinya perbuatan zina lai,maka hukumnya adalah makruh dengan alasan kehidupan janin tidak sempurna karena belum ditiupkan
ruh, sedangkan alasan kehamilan dapat
mempengaruhi kesehatan bagi calon ibu (pertimbangan maslahah), maka tidak ada
alasan untuk melarang melakukan tindakan aborsi.
Berbicara
tentang sanksi aborsi, tidak sama dengan sanksi pembunuhan terhadap manusia,
kalau membunuh manusia dengan disengaja maka sanksi hukumnya adalah qishos,
adapun sanksi bagi yang mengaborsi (dukun, dokter,bidan) setalah kandungan
berumur empat bulan yang berarti ia telah berbuat dosa dan telah melakukan
tindak kriminal maka ia diwajibkan membayar diyat bagi janin yang gugur, yaitu
seorang budak laki-laki atau perempuan, atau sepersepuluh diyat manusia
sempurna (10 ekor onta), ini beracuan pada dalam hadits shahih;
“Rasulullah
Saw memberi keputusan dalam masalah janin dari seorang perempuan Bani Lihyan yang
gugur dalam keadaan mati, dengan satu ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki
atau perempuan…” [HR. Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah r.a.][7]
Letak
katidak samaan sanksi antara aborsi dan pembunuhan biasa yang keduanya
merupakan tindakan yang disengaja untuk menghilangkan kehidupan adalah ketidak
samaan kualitas kehidupan antara keduanya, kalau manusia yang dibunuh itu
dengan jelas telah malakukan tindakan penghilangan nyawa, yang dengan otomatis
telah menghilangkan fungsi-fungsi jiwa-ragawi manusia tersebut, seperti fungsi
mata, telinga, tangan, berpikir dan lain sebagainya, sedangkan aborsi adalah
menghilangkan kehidupan janin yang belum jelas kehidupannya dan fungsi jiwa
raganya yang belum sempurna seperti manusia biasa, dikatakan belum jelas
kehidupan janin, kerena kehidupannya bersifat dugaan dalam artian tidak ketika
ia lahir belum tentu ia akan bertahan hidup apa tidak.
Selain
alasan diatas, karena aborsi dilakukan oleh orang tua janin itu sendiri, dalam
pembunuhan biasa apabila orang tua yang membunuh anaknya maka ia tidak
dijatuhkan qishos karena salah satu dari syarat dilakasanakannya hukuman qishos
adalah pelaku bukan ayahnya (orang tua) sendiri[8]
tapi pemerintah bisa memberikan ta’zir kepadanya sebagai hukuman dari
tindakannya.
Sedangkan
oknom yang membantu oborsi maka ia dijatuhi sanksi hukum seperti yang
disebutkan diatas, hal ini mengaca pada keputusan umar untuk membunuh tujuh
orang laki-laki yang ikut berperan dalam peristiwa pembunuhan wanita sha’na’, padahal ketujuh orang tersebut tidak
semua melakukan pembunuhan tersebut, ada yang memegangi, memenggal kepala,
memberi petunjuk, mendorong dan ada yang
memerintah, bahkan umar berkata: “jika seluruh penduduk sha’na bersepakat untuk
membunuh, maka saya pasti akan membunuh mereka semua”[9],
Jadi yang dikenakan sanksi diyat dalam praktik aborsi hanyalah orang yang
mengaborsi atau oknom yang membantu didalamnya sedangkan calon orang tua janin
tidak bisa dikenakan sanksi tersebut namun pemerintah bisa memberikan ta’zir
sebagai hukuman baginya.
ABORSI
DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Di
dalam KUHP sendiri, istilah “aborsi” lebih dikenal dengan sebutan “pengguguran
dan pembunuhan kandungan” yang merupakan perbuatan aborsi yang bersifat
kriminal (abortus provokatus criminalis). Istilah kandungan dalam
konteks tindak pidana ini menunjuk pada pengertian kandungan yang sudah
berbentuk manusia maupun kandungan yang belum berbentuk manusia. Karena adanya
dua kemungkinan bentuk kandungan tersebut maka tindak pidana yang terjadi dapat
berupa :
1.
pengguguran yang berarti digugurkannya atau dibatalkannya kandungan yang
belum berbentuk manusia; atau
2.
pembunuhan yang berarti dibunuhnya atau dimatikannya kandungan yang
sudah berbentuk manusia
Tindak
pidana pengguguran dan pembunuhan kandungan sebagaimana yang diatur dalam KUHP
terdiri dari 4 (empat) macam tindak pidana, yaitu[10]:
1.
Tindak pidana pengguguran atau pembunuhan kandungan yang dilakukan sendiri,
yang diatur dalam Pasal 346 KUHP.
2.
Tindak pidana pengguguran dan pembunuhan kandungan yang dilakukan oleh orang
lain tanpa persetujuan dari wanita itu sendiri, yang diatur dalam Pasal 347
KUHP.
3.
Tindak pidana pengguguran dan pembunuhan kandungan yang dilakukan oleh orang
lain dengan persetujuan wanita yang mengandung, yang diatur dalam Pasal 348
KUHP.
4.
Tindak pidana pengguguran dan pembunuhan kandungan yang dilakukan oleh orang
lain yang mempunyai kualitas tertentu, yaitu dokter, bidan, atau juru obat baik
yang dilakukan atas persetujuan dari wanita itu atau tidak atas persetujuan
dari wanita tersebut, yang diatur dalam Pasal 349 KUHP.
Adapun
bunyi KUHP yang mengatur masalah tindak pidana aborsi yaitu: Pasal 299 KUHP :
“(1) Barangsiapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya
supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena
pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah; (2) Jika yang
bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan
tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan
atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga; (3) Jika yang bersalah,
melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalankan pencarian, maka dapat dicabut
haknya untuk melakukan pencarian itu”. Pasal 346 KUHP : “Seorang wanita
yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh
orang lain untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun
penjara”. Pasal 347 KUHP : “(1) Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan
atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua belas bulan; (2) Jika perbuatan itu
mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama
lima belas tahun”. Pasal 348 KUHP :
“(1)
Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita
dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun
enam bulan; (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut,
dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun”. Pasal 349 KUHP :
“Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang
tersebut Pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu
kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan
dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk
menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan itu dilakukan”.
Berdasarkan
aturan-aturan yang terdapat dalam KUHP terlihat jelas bahwa tindakan aborsi disini
merupakan suatu tindakan yang melanggar hukum karena perbuatan aborsi yang
dilakukan tanpa alasan kesehatan/alasan medis yang jelas. Pelaku melakukan
perbuatan aborsi karena memang sejak awal tidak menginginkan keberadaan bayi
yang akan dilahirkan,
perbuatan aborsi (baik pengguguran maupun
pembunuhan kandungan) harus dapat dipertanggungjawabkan secara pidana oleh
wanita hamil yang melakukan aborsi maupun orang yang membantu proses aborsi
tersebut. Dengan demikian, baik pelaku maupun yang membantu perbuatan aborsi
dapat dikenakan sanksi pidana.
SIMPULAN
- Fuqaha sepakat atas keharaman aborsi setelah peniupan ruh pada janin (empat bulan keatas) kecuali ada alasan medis yang bersangkutan dengan keselamatan calon ibu
- Fuqaha berbedaan pendapat apabila umur kandungan dibawah empat bulan atau sebelum ruh ditiupkan
- Aborsi yang dilakukan karena takut tidak mampu membiayai anak hukumnya haram karena ada nash yang jelas atas pelarangannya (analisa pemakalah)
- Aborsi yang dilakukan untuk menutupi aib dengan pertimbangan adanya kemodharatan yang akan timbul, pemakalah lebih condong kepada hukum makruh
- Sanksi aborsi berbeda dengan sanksi pembunuhan pada manusia
- Ibu atau orang tua yang ketika melakukan aborsi, tidak dikenai sanksi sebagaimana mestinya namun pemerintah dapat memberikan hukuman ta’zir kepadanya.
- Oknom yang membantu dalam pengaborsian dikenai sanksi yaitu memerdekakan seorang budak atau sepersepuluh diyat manusia sempurna (10 ekor onta).
- Dalam KUHP tedapat sanksi bagi pelaku aborsi (ibu atau orang tua) dan orang-orang yang terlibat didalamnya.
PENUTUP
Demikian
penelasan dari makalah ini tentang aborsi, apabila terdapat sesuatu yang benar,
itu semata-mata dari Allah dan apabila ada yang salah itu merupakan
keterbatasan pemakalah,
Wallahu
A’lamu Bisshowaabi.
REFERENSI
Al
Baghdadi, Abdurrahman, 1998, Emansipasi Adakah Dalam Islam, Gema Insani
Press, Jakarta
Hakim,
Abdul Hamid,1927, Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al Qawa’id Al
Fiqhiyah, Sa’adiyah Putera, Jakarta
Abdul
Qadim Zallum, 1998, Beberapa Problem Kontemporer Dalam Pandangan Islam :
Kloning, Transplantasi Organ, Abortus, Bayi Tabung, Penggunaan Organ Tubuh
Buatan, Definisi Hidup dan Mati, Al-Izzah, Bangil
Abduh,
Ghanim, 1963, Naqdh Al Isytirakiyah Al Marksiyah, t.p., t.tp
Tongat,
Hukum Pidana Materil Tinjauan atas Tindak Pidana Terhadap Subyek Hukum dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Djambatan, Jakarta.
Kapita
Seleksi Kedokteran, Edisi 3,
[1] Rujukan, Surat Al Maidah ayat 32,
[2] Rujukan, surat Al An’am ayat 151
[3]Dr.
Abdurrahman Al Baghdadi, Emansipasi Adakah Dalam Islam, Gema Insani Press, hal
127-128,
[4] Abdul Hamid Hakim, Mabadi` Awaliyah fi
Ushul Al Fiqh wa Al Qawa’id Al Fiqhiyah, Sa’adiyah
Putera, Jakarta , hal 35
[7] Abdul Qadim Zallum, 1998,
Beberapa Problem Kontemporer Dalam Pandangan Islam : Kloning, Transplantasi
Organ, Abortus, Bayi Tabung, Penggunaan Organ Tubuh Buatan, Definisi Hidup dan
Mati, Al-Izzah, Bangil
[8] Dr. Muhammad Rawwas Qal’ahji,
Ekskopedi Fiqih Umar Bin Khathab ra, Rajawali Grafindo Persada (1999), hal 299
[9] Ibid, hal 283-284
[10] Tongat, Hukum Pidana Materil Tinjauan
atas Tindak Pidana Terhadap Subyek Hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
Djambatan, Jakarta ,
2003, hlm. 53.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar